Pelaku Bacok Tetangga Gara-gara WiFi, Akhirnya Diringkus Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Setelah beberapa minggu pencarian pelaku EM (47) yang bacok tetangganya gara-gara WiFi akhirnya diringkus polisi, Rabu (3/11/2021).

Pelaku yang buron selama sebulan diketahui sempat kabur ke Sumatera menghindari kejaran pihak kepolisian.

“Iya, sempat kabur ke Sumatera. Di situ mungkin duitnya nggak ada ya di sana, jadi balik lagi ke Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, Sabtu (6/11/2021).

Ia mengatakan, setelah kembali dari pelariannya, pelaku tidak pulang ke rumahnya di Cikarang Utara melainkan bekerja sebagai sopir tembak.

Polisi pun menangkap pelaku EM di sebuah pool angkot di daerah Babelan, Bekasi.

“Jadi dia kan waktu itu sempat ke Sumatera, terus balik ke Bekasi lagi, tapi nggak pulang ke rumah. Terus dia menggelandanglah karena kerjanya jadi sopir tembak di daerah Babelan,” paparnya.

Alasan pelaku membacok tetangganya, sebab kesal lantaran korban menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.

Sebelumnya, pelaku pernah menegur korban agar tidak menggunakan WiFi milik pelaku, namun korban tidak mengakui dan korban tetap memakai WiFi pelaku.

Kronologis Kejadian Pelaku Bacok Tetangga Gara-gara WiFi

Beredar video seorang warga di Bekasi dibacok tetangga sendiri gara-gara WiFi, Senin (11/10/2021). Peristiwa ini pun viral di berbagai sosial media.

Diketahui, tetangga dibacok gara-gara masalah WiFi ini terjadi di Perumahan Karanganyar Residen, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan Humas Polri Metro Bekasi, kronologisnya pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, lalu mengeluarkan kapak dari dalam jok.

Motor dipegang dengan tangan kanan dipukulkan ke arah pagar rumah korban sambil berteriak, lalu masuk ke dalam teras rumah dan membacok korban ke arah kepala sebelah kiri.

Polisi telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di rumah korban.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan.(ct7/sis)

Exit mobile version