Pelaku Curanmor di Cianjur Ditangkap, Beraksi di Beberapa Kecamatan
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Para pelaku melakulan aksinya di lokasi dan waktu yang berbeda di beberapa kecamatan.
Ada beberapa laporan yang masuk terkait pencurian dengan pemberatan (curat) ini.
Polres Cianjur pun menggelar konferensi pers untuk mengekspose barang bukti dan para pelaku curanmor ini.
“Empat orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ini berinisial BH, DK, M dan JN,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Selasa (14/12/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka BH dan DK berlangsung di Villa Cimacan Valley Kecamatan Cipanas.
Kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mengambil sepeda motor yang saat itu sedang diparkir dalam teras sebuah villa.
“Mereka ini melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T dengan barang bukti 1 unit sepeda motor matic,” tambah Doni.
Keduanya pun dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Tersangka selanjutnya berinisial M melakukan pencurian di Desa Balegede, Kecamatan Naringgul.
Pelaku menyasar sepeda motor yang sedang terparkir di halaman sebuah rumah.
“Pelaku merusak kunci stang sepeda motor. Setelah itu pelaku menarik kabel kontak sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel kontak. Setelah sepeda motor menyala pelaku membawa sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Pelaku Curanmor di Cianjur Incar Motor yang Tidak Dikunci Ganda
Pelaku terakhir berinisial JN yang melakukan aksi pencuriannya di Jalan Mande – Cikalong.
Sebelum beraksi, JN melakukan hunting atau berkeliling menggunakan sepeda motor bersama temannya.