Berita
Pelaku Curanmor di Cianjur Ditangkap, Beraksi di Beberapa Kecamatan
Ia mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa dilkunci ganda.
Setelah menemukan sasaran, pelaku turun mendekati sepeda motor yang akan dicuri.
JN pun kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
“Setelah sepeda motor berhasil dicuri pelaku langsung membawanya dan menjualnya kepada seseorang di perbatasan Purwakarta,” tuturnya.
Kapolres menuturkan, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor dari seluruh tersangka.
“Pelaku berinisial M dan JN dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 3 KUHP atau pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya.(ren/rez)