CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Para pelaku melakulan aksinya di lokasi dan waktu yang berbeda di beberapa kecamatan.
Ada beberapa laporan yang masuk terkait pencurian dengan pemberatan (curat) ini.
Polres Cianjur pun menggelar konferensi pers untuk mengekspose barang bukti dan para pelaku curanmor ini.
“Empat orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ini berinisial BH, DK, M dan JN,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Selasa (14/12/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka BH dan DK berlangsung di Villa Cimacan Valley Kecamatan Cipanas.
Kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mengambil sepeda motor yang saat itu sedang diparkir dalam teras sebuah villa.
“Mereka ini melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T dengan barang bukti 1 unit sepeda motor matic,” tambah Doni.
Keduanya pun dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Tersangka selanjutnya berinisial M melakukan pencurian di Desa Balegede, Kecamatan Naringgul.
Pelaku menyasar sepeda motor yang sedang terparkir di halaman sebuah rumah.
“Pelaku merusak kunci stang sepeda motor. Setelah itu pelaku menarik kabel kontak sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel kontak. Setelah sepeda motor menyala pelaku membawa sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Pelaku Curanmor di Cianjur Incar Motor yang Tidak Dikunci Ganda
Pelaku terakhir berinisial JN yang melakukan aksi pencuriannya di Jalan Mande – Cikalong.
Sebelum beraksi, JN melakukan hunting atau berkeliling menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Ia mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa dilkunci ganda.
Setelah menemukan sasaran, pelaku turun mendekati sepeda motor yang akan dicuri.
JN pun kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
“Setelah sepeda motor berhasil dicuri pelaku langsung membawanya dan menjualnya kepada seseorang di perbatasan Purwakarta,” tuturnya.
Kapolres menuturkan, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor dari seluruh tersangka.
“Pelaku berinisial M dan JN dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 3 KUHP atau pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya.(ren/rez)