Berita

Pelaku Curanmor di Cianjur Ditangkap, Pemilik Bisa Ambil Motornya

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur menangkap puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 1 – 10 Januari 2020. Warga yang menjadi korban bisa mengambil sepeda motornya yang hilang di Mapolres Cianjur, asalkan menunjukan surat kendaraan untuk dicocokan.

“Dengan menunjukan STNK dan BPKB kita periksa rangka kendaraanya, bisa diambil di Polres. Percuma saja, curanmor kita semua tangkap tapi motornya gak balik,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andri Priyanto, saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/01/2020).

Juang berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada penelepon mengaku dari Polres Cianjur. Bisa saja penelepon tersebut meminta bayaran ketika proses pengembalian motor.

“Pesan saya, jangan sampai masyarakat bahwa ada telepon dari orang tidak bertanggung jawab yang mengaku dari polres. Meminta hadiah atau bayaran itu tidak benar, takutnya dari keluarga pelaku curanmor itu sendiri.” tambahnya.

Mencuri di Jalan dan Toko

Selain 26 pelaku yang ditangkap, Polisi pun berhasil mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya 36 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Polisi juga mengamankan sejumlah kunci.

“12 kunci T, 11 buah kunci letter T, beberapa STNK, juga ada dua samurai, satu golok, dan satu pagar besi untuk membongkar apabila motornya ada di rumah,” tuturnya.

Ia menyebut, modus pencurian yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara mencuri di pertokoan, halaman rumah, dan pinggir jalan. Aksi pencurian dilakukan ketika para pengendara sedang lengah.

“Para pelaku curanmor ini mereka menggunakan modus menggandakan kunci T yang ada pakai kunci besi. Merusak kunci dan membawa lari,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button