Berita
Pelaku Curanmor di Cianjur Ditangkap, Pemilik Bisa Ambil Motornya
![](/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0028-780x470.jpg)
Para pelaku curanmor di Cianjur terdiri atas tiga sampai empat kelompok. Bahkan, terdapat enam orang pelaku yang merupakan residivis dari kasus yang sama. Diketahui 26 pelaku yang berhasil ditangkap yaitu ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, dan K.
“Kalau kelompok mereka terdiri dari tiga sampai empat kelompok, satu di Cianjur. Dua dari di Jakarta dan Lampung, serta dari Sukabumi dan Bogor. Residivis ada, dengan kasus yang sama, ada enam orang, mungkin mereka enggak kapok-kapoknya,” kata dia.
Akibat dari perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan enam pasal yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 KUHP.(afs/rez)