CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Polsek Pacet menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian kendaraan. Bermotor (Curanmor), di Mapolsek Pacet, Kamis (20/8/2020). Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai memimpin langsung konferensi pers tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka curanmor berhasil di amankan pada Sabtu, (15/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Pasekon RT 02/RW 14 Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Tersangka yang kita amankan, dua orang yang bernama Yanto dan Askom,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Rifai mengungkapkan, pelaku beraksi dengan berpura-pura sebagai penjual kacamata untuk melabui korbanya. Ketika salah satu pelaku menawarkan barang, pelaku lainnya mencuri motor. Pelaku mencuri dengan menggunakan kunci L dan Kunci T.
“Setelah itu, langsung pelaku berhasil mengambil sepeda motor dari rumah, dari depan rumah korban dan plat nomor sepeda motor tersebut dibuang ke tempat yang sepi atau ke perbukitan dan pegunungan,” katanya.
Rifai menjelaskan, pads Sabtu, 15 Agustus 2020, kanit Reskrim menerima laporan dari salah satu warga. Kemudian, Kanit Reskrim langsung menuju tempat sumber informasi tersebut. Setelah melkaukan penyelidikan, Reskrim Polsek Pacet dapat mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor.
“Lalu, langsung dilakukan interogasi kepada dugaan tersebut. Lalu sekitar jam 21.30 WIB lalu anggota Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dikediamanya dan pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah hukum Polsek pacet,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan, barang bukti yang diamankan ialah tujuh sepeda motor, dua buah kunci L yang dimodifikasi. Lalu, dua buah kunci L yang sudah diruncingkan, satu buah kunci untuk membuka lubang kunci. Kemudian, dua pasang plat nomor, satu buah celana levis, dan satu buah topi berwarna hitam.
Pelaku Ditembak di Bagian Kaki
“Salah satu pelaku bernama Yanto kami lumpuhkan dengan tembakan akurat kepada kakinya. Karena saat lakukan penangkapan dia melawan, selain itu mereka akan kami jerat sesuai pasal 363 pencurian dan merugikan orang lain maka akan di hukum selam 7 tahun, ” tambahnya.
Rifai mengimbau masyarakat Cianjur supaya berhati-hati terhadap barangnya agar tidak dapat dicuri oleh para curanmor yang masih belum tertangkap.(ct6/afs)