Berita

Pelaku Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Kembalikan Kerugian Rp 2,1 Miliar, Kejaksaan Negeri Cianjur: Pelaku Tak Diproses Hukum

CIANJURUPDATE.COM – Pelaku dugaan korupsi di salah satu bank milik negara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Menurut informasi dari Kejari Cianjur, kasus ini bermodus kredit fiktif yang dilakukan oleh pelaku kepada sejumlah nasabah.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Memimpin Pembekalan Calon Menteri, Fokus Antikorupsi dan Geopolitik

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang mulai bertugas sejak 3 Oktober 2024.

“Tim Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amalia Sari, bersama dua anggota lainnya, melakukan klarifikasi dengan pihak bank dan ditemukan adanya potensi kerugian negara,” ujar Kamin kepada wartawan pada Rabu (16/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih yang disebabkan oleh perbuatan pelaku.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Prabowo Subianto Larang Menteri Mencari Keuntungan dari APBN

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku kemudian mengembalikan seluruh kerugian tersebut melalui Tim Pidsus Kejari Cianjur.

Selanjutnya, Tim Pidsus Kejari Cianjur akan menyerahkan uang hasil pengembalian kepada pihak bank terkait.

Kamin menjelaskan bahwa karena pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian, pelaku tidak akan menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Skandal Sapi Palsu, Kades Ciranjang Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan?

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button