Pelaku Pelecehan Seksual di Bawah Umur Direhabilitasi
![](/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200927-WA0036.jpg)
Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dilaksanakan di Mapolres Cianjur Kamis, (24/09/2020). Penetapan itu dilakukan tanpa dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi membenarkan surat penetapan pengadilan negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaanya di Markas Polres Cianjur. Dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku.
“Pelaku yang masih dibawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan,” singkatnya.
Sementara nenek korban, Aan (45) merasa aneh karena pembacaan Penetapan keputusan PN Cianjur atas tindakan RP yang merugikan cucunya dilakukan di Mapolres Cianjur dan tanpa dihadiri oleh hakim.Â
“Kalau putusan pelaku harus direhab, berarti memang pelaku yang salah dari awal. Dan semoga ini jadi solusi terbaik agar tidak ada lagi yang menjadi korban kebiadaban pelaku,” ujar Aan, Kamis (24/09/2020).(afs/rez)