Pelaku Pelecehan Seksual di Bawah Umur Direhabilitasi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur menemui titik terang. Pelaku, RP yang masih di bawah umur 12 tahun diwajibkan rehabilitasi selama 6 bulan.

Menurut Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, RP ditetapkan bersalah. Ia diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS. Instansi inilah yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

Keputusan itu ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm pada 21 September 2020. Perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak di bawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.

Keputusan untuk rehabilitasi pun tertera dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur, dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 September 2020. Keputusan pelaku RP untuk menjalani reahabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.

Maka, menurut surat ketetapan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Taufan Rachmadi pads 22 September 2020, menetapkan poin pertama mengabulkan permohonan dari keluarga korban atas perlakuan pelaku terhadap korban RTH (8).

Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dilaksanakan di Mapolres Cianjur Kamis, (24/09/2020). Penetapan itu dilakukan tanpa dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi membenarkan surat penetapan pengadilan negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaanya di Markas Polres Cianjur. Dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku.

“Pelaku yang masih dibawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan,” singkatnya.

Sementara nenek korban, Aan (45) merasa aneh karena pembacaan Penetapan keputusan PN Cianjur atas tindakan RP yang merugikan cucunya dilakukan di Mapolres Cianjur dan tanpa dihadiri oleh hakim. 

“Kalau putusan pelaku harus direhab, berarti memang pelaku yang salah dari awal. Dan semoga ini jadi solusi terbaik agar tidak ada lagi yang menjadi korban kebiadaban pelaku,” ujar Aan, Kamis (24/09/2020).(afs/rez)

Exit mobile version