Berita

Pelaku Pelecehan Seksual Pada Pegawai Pertashop di Cianjur Ditangkap, Ternyata Sudah Om-Om

CIANJURUPDATE.COM – Pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Pertashop diJalan Raya Cianjur-Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Cianjur (sebelumnya ditulis Kampung Kebon Peuteuy, RT 01/RW 02, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur) berhasil ditangkap polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono, pelaku yang berinisial UM (36) tersebut ditangkap pada Senin (26/8/2024) malam.

“Pelaku sudah ditangkap tadi malam di kediamannya di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang,” kata dia kepada Cianjur Update, Selasa (27/82/2024).

Pelecehan seksual terhadap pegawai Pertashop berinisial L (19) itu terjadi pada Senin (26/8/2024), sekitar pukul 15.59 WIB.

Kejadian tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

BACA JUGA: Diraba-Raba, Pegawai Pertashop di Cianjur Jadi Korban Pelecehan, Terekam CCTV dan Pelaku Akan Dilaporkan

Pelaku yang diketahui mengenakan kaos kuning dengan jaket hitam dan celana jeans, datang ke Pertashop tersebut untuk mengisi bahan bakar sepeda motornya, sebuah Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi F 5804 XR.

Namun, ketika sedang dalam proses pengisian bahan bakar, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan dengan mencoba mendekati dan meraba pantat pegawai Pertashop tersebut.

Korban yang merupakan seorang wanita berhijab, terlihat syok dan tidak memberikan perlawanan atas tindakan tersebut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku dijerat maksimal hukuman 4 tahun penjara,” ujar Tono.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button