Berita

Pelaku Pembuangan Bayi di Cianjur Ditangkap! Ini Kronologisnya

CIANJURUPDATE.COM, Takokak – Satreskrim Polres Cianjur mengamankan HS (26) pelaku pembuangan bayi di Takokak Cianjur yang ditemukan pada Sabtu (20/6/2020) lalu. Mayat bayi yang berumur kurang lebih satu hari itu ditemukan di Kampung Cibodas, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto, membeberkan kronologis pembuangan mayat bayi laki-laki tersebut. Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 Sekitar jam 04.30, KS yang merupakan ibu kandung bayi malang dijemput ke mess tempat kerja tersangka. Kemudian KS merasakan mules seperti ingin buang air besar hingga ia pun ke toilet.

“Saat KS jongkok di atas kloset tiba-tiba keluar bayi dari kemaluannya. Ternyata KS melahirkan bayi laki-laki,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (23/6/2020).

Setelah bayi itu tergeletak dilantai kamar mandi, lalu KS berteriak meminta tolong kepada tersangka. HS masuk ke dalam kamar mandi. Saat KS menanyakan keadaan bayi tersebut tersangka menjawab bahwa bayi tersebut sudah meninggal dunia.

“Kemudian KS pun tidak sadarkan diri,” kata Ade.

Namun belum diketahui apa alasan HS membuang mayat bayi itu. rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian diantaranya melengkapi mindik. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi kemudian memproses sesuai prosedur.

Ade menjelaskan, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button