Berita

Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Sepasang Kekasih di Rancagoong Diciduk Polisi

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365, pasal 351, dan pasal 338 KUHP.

“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejahatan yang telah dilakukannya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria dan wanita yang diduga sepasang kekasih ditemukan bersimbah darah di kamar kost di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Minggu (3/1/2021). Korban pria dinyatakan tewas sementara korban perempuan kritis.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button