Berita

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur Terancam Penjara Seumur Hidup

CIANJURUPDATE.COM – Pelaku pembunuhan wanita di kebun teh Cianjur terancam hukuman seumur hidup. Polisi menangkap tersangka berinisial M (22), warga Cianjur, setelah bukti mengarah padanya.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk merampas harta benda, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Polisi menemukan bukti kuat setelah menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam penyelidikan, tersangka mencoba menghilangkan jejak digital serta barang bukti yang mengarah kepadanya. Ponsel korban ditemukan di kamar pelaku.

BACA JUGA: Tak Ada Pemerkosaan, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur

Korban, Siti Wahyuni (28), ditemukan tewas pada 26 Januari 2025 di kawasan Perkebunan PTPN 8, Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Ia mengalami luka memar di wajah akibat benda tumpul. Sebelumnya, korban berpamitan kepada suaminya untuk bekerja di jasa katering di Cianjur pada 25 Januari 2025.

Modus operandi pelaku terungkap setelah penyelidikan mendalam. Pelaku menggunakan akun palsu di Facebook untuk menghubungi korban.

BACA JUGA: Terungkap! Motif Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Kebun Teh Cugenang Ternyata Hanya Karena Ini

Mereka telah saling mengenal selama dua tahun. Pelaku menjebak korban dengan tawaran pekerjaan, tetapi sebenarnya berniat merampas barang berharganya, seperti uang, cincin, dan ponsel.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button