CIANJURUPDATE.COM – Pelaku pembunuhan wanita di kebun teh Cianjur terancam hukuman seumur hidup. Polisi menangkap tersangka berinisial M (22), warga Cianjur, setelah bukti mengarah padanya.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk merampas harta benda, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Polisi menemukan bukti kuat setelah menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam penyelidikan, tersangka mencoba menghilangkan jejak digital serta barang bukti yang mengarah kepadanya. Ponsel korban ditemukan di kamar pelaku.
BACA JUGA: Tak Ada Pemerkosaan, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
Korban, Siti Wahyuni (28), ditemukan tewas pada 26 Januari 2025 di kawasan Perkebunan PTPN 8, Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Ia mengalami luka memar di wajah akibat benda tumpul. Sebelumnya, korban berpamitan kepada suaminya untuk bekerja di jasa katering di Cianjur pada 25 Januari 2025.
Modus operandi pelaku terungkap setelah penyelidikan mendalam. Pelaku menggunakan akun palsu di Facebook untuk menghubungi korban.
BACA JUGA: Terungkap! Motif Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Kebun Teh Cugenang Ternyata Hanya Karena Ini
Mereka telah saling mengenal selama dua tahun. Pelaku menjebak korban dengan tawaran pekerjaan, tetapi sebenarnya berniat merampas barang berharganya, seperti uang, cincin, dan ponsel.
“Tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak digital serta barang bukti yang mengarah kepadanya,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (4/1/2025).
Pelaku membekap dan mencekik korban selama tiga menit hingga tewas. Ia lalu menyeret korban ke perkebunan teh dan mengambil barang berharganya.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur Akhirnya Tertangkap, Ini Fakta Lengkapnya!
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul dan tanda-tanda kekurangan oksigen.
Menurut Kasatreskrim AKP Tono Listianto, terdapat cairan putih di tubuh korban. Namun, hasil laboratorium memastikan itu bukan air mani, sehingga korban tidak mengalami kekerasan seksual, melainkan murni penganiayaan hingga tewas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu identitas korban, tas, pakaian korban, pakaian pelaku, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Editor: Afsal Muhammad