Pelaku Pengedar Sabu di Pacet Cianjur Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditetapkan DPO
BACA JUGA:Â PM Pegawai Alfamart di Cianjur Dibekuk Polisi Saat Edarkan Sabu, Barbuk Tersimpan di Etalase Toko
“Namun pada saat menanya kan paket sabu itu milik siapa, pelaku memberitahukan kepada pelapor dan saksi bahwa SABU tersebut adalah miliki Bimo yang dimana Vine merupakan orang suruhan dari Bimo,” ucap dia.
“Selain itu pelaku juga mengatakan bahwa ia tidak tahu keberadaan dari Bimo, ia hanya berkomunikasi lewat telepon saja sehingga terhadap Bimo kami ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambung dia.
Ia menuturkan, barang bukti yang di amankan 16 bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dengan berat keseluruhan 5,24 gram (netto), satu pak sedotan plastik warna putih, satu buah timbangan elektrik, satu unit Hp Samsung Galaxy Note 8 warna Gold, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru No pol F 4924 XI.
“Pelaku karena ia percobaan atau pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu, sehingga kami kenakan Pasal 132 Jo ayat (1) Pasal 114 Jo ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia. (*)