Pelaku Pengedar Sabu di Pacet Cianjur Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditetapkan DPO

CIANJURUPDATE.COM – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil amankan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu berinisial VA (37) di halaman depan Indomart yang beralamat di Jalan Raya Pacet Kampung Panyaweuyan, Desa Ciherang, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/12/2024) sekitar jam 19.00 Wib.

Dari berhasilnya di amankan pelaku tersebut, polisi berhasil mengantongi barang bukti 16 paket sabu dari mulai ukuran kecil hingga ukuran sedang.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu berawal dari laporan masyarakat. Mereka mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna biru.

“Ada laporan dari warga adanya seseorang yang dicurigai pengedar narkotika,” kata Septian, Minggu, 29 Desember 2024.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kemudian, lanjut dia, pelapor dan saksi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna menemukan pelaku tersebut.

“Pada Jumat 26 Desember 2024 sekira jam 19:00 Wib pelapor dan saksi amankan disebuah pelaku di halaman depan dari Indomaret kampung Panyaweuyan, Ciherang, Pacet yang bernama Vine yang dimana orang tersebut menggunakan motor Vixion warna biru,” ucap dia.

“Setelah melakukan pengamanan kami langsung melakukan penggeledahan pada tas yang dibawa pelaku, lalu ditemukan barang bukti berupa 15 paket Sabu ukuran kecil siap edar dan satu bungkus Sabu ukuran besar,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan kembali beberapa barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan elektrik dan satu pak sedotan yang dimana barang bukti tersebut bawa di dalam tasnya.

BACA JUGA: PM Pegawai Alfamart di Cianjur Dibekuk Polisi Saat Edarkan Sabu, Barbuk Tersimpan di Etalase Toko

“Namun pada saat menanya kan paket sabu itu milik siapa, pelaku memberitahukan kepada pelapor dan saksi bahwa SABU tersebut adalah miliki Bimo yang dimana Vine merupakan orang suruhan dari Bimo,” ucap dia.

“Selain itu pelaku juga mengatakan bahwa ia tidak tahu keberadaan dari Bimo, ia hanya berkomunikasi lewat telepon saja sehingga terhadap Bimo kami ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambung dia.

Ia menuturkan, barang bukti yang di amankan 16 bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dengan berat keseluruhan 5,24 gram (netto), satu pak sedotan plastik warna putih, satu buah timbangan elektrik, satu unit Hp Samsung Galaxy Note 8 warna Gold, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru No pol F 4924 XI.

“Pelaku karena ia percobaan atau pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu, sehingga kami kenakan Pasal 132 Jo ayat (1) Pasal 114 Jo ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia. (*)

Exit mobile version