Berita

Pelaku Penipuan dan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah di Sukaresmi Cianjur Ditangkap

“Nah akhirnya tahu bahwa kelima bidang tanah yang dijual oleh pelaku itu milik orang lain, bukan milik tersangka termasuk keempat Akta Jual Beli adalah palsu,” ujar dia.

Barulah pada Sabtu (1/5/2021) korban membuat pelaporan ke Polsek Sukaresmi. Polisi pun melakukan penangkapan pelaku pada Senin (10/5/2021) pagi di rumahnya yang berada di Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka nama AWZ, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan untuk proses penyidikannya. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Sukaresmi,” ungkap Irwan.

Beberapa barang bukti pembayaran berupa kwitansi, bukti transfrer, empat AJB palsu, dan satu buah stempel PPAT Sementara Camat Sukaresmi turut diamankan polisi.

“Akibatnya tersangka bakal dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 378, pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman enam tahun penjara,” tutup Irwan.(ct6/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button