CIANJURTODAY.COM, Sukaresmi – Seorang pria berinisial AWZ (56) pelaku penipuan dan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial SU, seorang warga Jakarta Selatan yang membeli tanah kepada pelaku pada tahun 2014 lalu.
Kerugian yang korban alami mencapai Rp620 juta. Saat itu pelaku menawarkan sejumlah bidang tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
“Kasus itu merupakan tindak pidana mafia tanah, yakni dengan sengaja membuat surat palsu atau Akta Jual Beli (AJB) palsu.” kata Kapolsek Sukaresmi, AKP Irwan Aleksander kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Irwan menuturkan, mulanya korban membeli satu bidang tanah pada AWZ. Pelaku mengaku jika tanah itu merupakan miliknya sendiri. Korban membayar secara bertahap sekaligus menyepakatinya.
“Setelah korban melihat fisik tanah dan fotokopi akta jual belinya atas nama AWZ. Korban SU berkenan untuk membelinya seharga Rp 150 juta secara cicil. Baik tunai berupa kwitansi atau transfer,” tambah Irwan.
Sebagaimana bidang tanah yang pertama, korban SU pun berkenan untuk membelinya dengan harga bervariasi dengan pembayaran cicil. Hingga akhirnya berjumlah lima bidang tanah yang korban beli dengan harga Rp620 juta.
“Total bidang tanah yang dibeli oleh korban SU tersebut telah terbit empat Akta Jual Beli (AJB) dari lima bidang tanah,” tuturnya.
Terkuak ketika Korban Mengecek
Kasus penipuan dan pemalsuan akta jual beli tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur ini mulai terkuak ketika korban melakukan pengecekan ke lokasi pada April 2021. Pengecekan secara fisik tanah ke lima bidang serta AJB.
“Nah akhirnya tahu bahwa kelima bidang tanah yang dijual oleh pelaku itu milik orang lain, bukan milik tersangka termasuk keempat Akta Jual Beli adalah palsu,” ujar dia.
Barulah pada Sabtu (1/5/2021) korban membuat pelaporan ke Polsek Sukaresmi. Polisi pun melakukan penangkapan pelaku pada Senin (10/5/2021) pagi di rumahnya yang berada di Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka nama AWZ, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan untuk proses penyidikannya. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Sukaresmi,” ungkap Irwan.
Beberapa barang bukti pembayaran berupa kwitansi, bukti transfrer, empat AJB palsu, dan satu buah stempel PPAT Sementara Camat Sukaresmi turut diamankan polisi.
“Akibatnya tersangka bakal dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 378, pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman enam tahun penjara,” tutup Irwan.(ct6/rez)