Berita

Pelaku Penipuan Lewat SMS Ditangkap! Jangan Sampai jadi Korban, Seperti Ini Cara Mereka Beraksi

“Setelah itu, dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah,” tuturnya.

Para pelaku pun meraup keuntungan fantastis dari penipuan semacam ini. “Keuntungannya hampir Rp 200 juta per bulan dengan cara menipu random,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengaduan SMS Penipuan

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan atau pesan yang bersifat mengganggu atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan sebagai berikut:

  • Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
  • Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu Aduan BRTI.
  • Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
  • Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
  • Petugas Help Desk bertugas membuat tiket laporan ke dalam sistem Smart PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem Smart PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1×24 jam.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem Smart PPI.
  • Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan. Pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ct7/rez)
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button