Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati
![Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211121-WA0005-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Abdul Latief (29), Warga Negara Asing (WNA) pelaku penyiraman air keras kepada istrinya sendiri hingga tewas di Cianjur terancam hukuman mati.
Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan karena membeli air keras yang disiramkan kepada Sarah istrinya sendiri hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.
“Ancaman hukumnya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ucap dia kepada Cianjur Today, Senin (22/11/2021).
Selain itu, polisi masih menyelidiki tentang latar belakang pelaku. Mulai dari izin imigrasi sampai pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan.
“Kalau yang itu kami masih dalam proses penyelidikan,” ucap Septiawan.
Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Sempat Kabur
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur.
Pelaku yang merupakan warga asing ini berhasil ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (20/11/2021) malam saat kabur di Bandara Soekarno Hatta.
Korban bernama Sarah meninggal dunia setelah dirawat secara intensif di rumah sakit. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh dan memar di bagian wajah.
Dikenal Ramah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Adik korban, Rayi Anggraeni (18) mengatakan bahwa pelaku yang sudah menewaskan kakaknya itu dikenal ramah. Hal itu membuat keluarga kaget tidak menyangka..
“Jadi, keluarga sangat kaget ketika dia bisa melakukan hal sekejam itu,” ujarnya.