Pelihara Rusa, Plt Bupati Cianjur Potensi Tabrak Aturan Ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman memelihara empat ekor rusa tutul (Axis axis) dilingkungan Pancaniti Pendopo Cianjur. Hal ini pun menjadi pemandangan yang tak biasa karena rusa tersebut merupakan hal baru di pendopo.

Ketika ditemui Cianjur Update ketika Pengukuhan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur di Pendopo Cianjur, Herman Suherman menyatakan bahwa rusa tersebut legal dan memiliki berita acara.

“Rusa itu legal, berita acaranya juga ada,” singkatnya sambil berjalan memasuki pendopo, Jumat (24/01/2020).

Diketahui, rusa tutul itu biasa juga disebut Chital. Selain itu, status rusa di Indonesia sampai saat ini masih merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang Undang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Dengan demikian, Plt Bupati Cianjur berpotensi menabrak aturan karena telah memelihara hewan yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat 2, butir a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”

Oleh karena itu, ditegaskan bahwa sanksi pidana untuk orang yang sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(afs)

Exit mobile version