Pembangunan TPT di Desa Sukamaju Cianjur Tak Sesuai Perjanjian

KLIK CIANJUR, Cianjur – Pemilik lahan sawah di Kampung Paseh Pala RT 03/05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, protes pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang tidak sesuai perjanjian.

Protes dilakukan karena berdasar pada perjanjian semula TPT akan dibangun 20 sentimeter dari jalan. Namun pada kenyataanya TPT dibangun satu meter dan menyerobot lahan.

Pemilih Lahan H Suryana mengatakan ia meminta pihak desa untuk menghentikan pembangunan dan menggeser titik sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya yakni 20 sentimeter dari jalan.

“Ini melanggar perjanjian, kesepakatan awal 20 sentimeter, setelah saya cek ternyata ada satu meter,” ujar Suryana di lokasi pembangunan TPT, Minggu (9/10/2022).

Pantauan, di lokasi pembangunan TPT juga tak ditemui papan proyek tak memakai plang proyek dan pihak desa sudah membuat prasasti yang ditandatangani meski pembangunan belum selesai dilakukan.

BACA JUGA: Ramai Dibahas, Apa Itu Sugar Daddy?

Proyek pembangunan TPT di Desa Sukamaju tersebut memiliki panjang 180 meter dengan tinggi satu meter. Anggaran pembangunan TPT tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 68.750.000.

“Sekali lagi saya garisbawahi, sesuai kesepakatan awal pembangunan ini 20 sentimeter dari jalan. Ini setelah saya ukur malah satu meter,” katanya

Kepala Desa Sukamaju, Farid Komarudin mengaku belum memeriksa ke lokasi terkait aksi protes tersebut.

Dirinya mengatakan, apabila ditemukan permasalahan maka ia menunggu untuk musyawarah.

“Kalau laporan dari TPK tak ada masalah. Kalau ada permasalahan nanti bisa dimusyawarahkan,” ujarnya melalui sambungan telepon.(afs)

Exit mobile version