CIANJURUPDATE.COM, Sukaresmi – Pembangunanan Vila Taqwa Land dan rumah kebun milik PT Taqwa Barokah Properti di Kampung Beunying, RT 01/RW 01, Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten, Cianjur terus berjalan. Penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seakan dianggap angin lalu oleh pihak pengembang.
Bukannya menghentikan kegiatan pembangunan setelah penyegelan. Pihak pengembang belum lama ini menurunkan alat berat berupa beckhoe untuk melakukan kegiatan cut and fil serta pembuatan jalan.
Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan ke lapangan. Pasalnya Vila Taqwa Land sampai dengan saat ini belum mengantongi izin dan mengajukan permohonan perizinan.
“Kami akan tertibkan bersama Satpol PP. Karena mereka belum mengantongi izin,” jelasnya.
Ia mengatakan, ada berbagai tahapan yang harus ditempuh pengembang sebelum melakukan proses perizinan ke DPMPTSP dan ke amdal. Pengembang harus menempuh dulu tujuan permohonan pertimbangan teknis pertanahan ke BPN.
“Apakah kawasan tersebut bisa diperuntukkan sesuai kegiatan atau gak. Iya (perlu dikaji) harus mengajukan ke BPN, apakah disetujui atau tidak. Masih panjang belum lagi proses dokumen lingkungannya itu dirapatkan dulu di dinas lingkungan hidup,” tuturnya.
Superi menambahkan, jika teap membandel Pol PP memiliki kewenangan untuk memberi peringatan lebih keras kepada pengembang. Semua aktivitas harus dihentikan sebelum perizinan lengkap.
“Nah makanya pernah kan kemarin juga kita datangi dan Pol PP juga sama. Udah disuruh menghentikan kegiatan sebelum mereka izinnya lengkap. Tidak boleh ada kegiatan dulu termasuk alat berat harus dihentikan,” tambahnya.
Sementara itu, saat Cianjur Update berusaha mengkonfirmasi kegiatan ini kepada pengembang tidak ada satu pun pekerjanya di lapangan yang berdedia memberikan keterangan. Alasannya mereka hanya disuruh untuk bekerja bukan manajemen.(riz)