Pembatalan Tiket Kereta Api Diperpanjang hingga 4 Juni 2020
CIANJURUPDATE.COM, Bandung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020. Hal ini dilakukan untuk mendukung imbauan pemerintah, yang meminta masyarakat tidak mudik dan menjaga jarak di tengah wabah Covid-19.
Sebelumnya, kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hanya sampai 29 Mei 2020. Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
“Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea.
Ia menambahkan, sesuai arahan pemerintah, para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Sebab, dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.
Tercatat mulai tanggal 1 Maret- 5 April 2020 di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung sudah ada pembatalan tiket sekitar 36.000 penumpang. Sedangkan jumlah penumpang di Daop 2 secara total baik untuk KA Lokal maupun KA Jarak Jauh mengalami penurunan hingga 60 persen, dibandingkan dengan periode yang sama bulan April tahun lalu.
Kapasitas KA Lokal Dibatasi
Selain itu, PT KAI Daop 2 Bandung tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya kapasitas penumpang KA Lokal dibatasi menjadi 75 persen dari semula 150 persen. Mulai 7 April 2020, kapasitasnya dibatasi lagi menjadi hanya 50 persen.