![Pembatasan penjualan gas Elpiji 3 Kg kini diberlakukan dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi.](/wp-content/uploads/2025/02/Pembatasan-penjualan-gas-Elpiji-3-Kg-kini-diberlakukan-dan-hanya-bisa-dibeli-di-pangkalan-resmi-780x470-jpg.webp)
CIANJURUPDATE.COM – Pembatasan penjualan gas Elpiji 3 Kg resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2025). Konsumen tidak bisa lagi membeli gas subsidi ini di warung atau pengecer.
Pembelian kini hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi yang telah ditunjuk. Kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg ini bertujuan memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Gas subsidi hanya diberikan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengawasan distribusi gas melon.
BACA JUGA: Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
Konsumen wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut digunakan untuk mendaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG.
Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan. Konsumen tetap diwajibkan menunjukkan KTP setiap kali membeli gas bersubsidi.
“Petugas pangkalan akan membantu proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg,” tulis Pertamina dalam laman resminya, Sabtu (1/2/2025).
Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Selain itu, juga mengikuti Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023.
Kedua aturan tersebut mewajibkan konsumen LPG 3 kg terdata berdasarkan nama dan alamat. Dengan sistem ini, distribusi gas subsidi dapat lebih terkontrol.