Berita
Pemberlakuan Jalur Alternatif Saat Penertiban Tahap 2 Kios Ilegal di Puncak Bogor
![Pemberlakuan Jalur Alternatif Saat Penertiban Tahap 2 Kios Ilegal di Puncak Bogor](/wp-content/uploads/2024/08/Pemberlakuan-Jalur-Alternatif-Saat-Penertiban-Tahap-2-Kios-Ilegal-di-Puncak-Bogor.jpeg)
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban terhadap 196 bangunan kios ilegal di kawasan Puncak pada Senin (26/8/2024).
BACA JUGA: Herman-Ibang Unggul di Puncak Survei, Tim Optimis Raih Suara Maksimal di Pilkada Cianjur 2024
Sebanyak 90 bangunan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Penertiban tahap kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, masing-masing pada 6, 15, dan 20 Agustus 2024.