CIANJURUPDATE.COM – Penertiban tahap kedua kios ilegal di Jalan Puncak, Bogor, mengakibatkan pengalihan sementara arus lalu lintas dari Cianjur menuju Puncak, Senin (26/8/2024).
Kendaraan dari arah Cianjur diarahkan melalui jalur alternatif, seperti Via Jonggol atau Sukabumi, guna menghindari kemacetan di area penertiban.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anjar Maulana, menyampaikan imbauan kepada pengendara untuk memanfaatkan jalur alternatif.
“Sehubungan dengan penataan kawasan Puncak tahap 2 hari ini, kami mengimbau para pengendara yang hendak menuju Bogor dan Puncak untuk menggunakan jalur alternatif Via Jonggol atau Sukabumi,” ujarnya.
Polres Cianjur telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, termasuk penutupan arus di kawasan Bumi Aki, Puncak Cianjur, apabila Polres Bogor memberlakukan penutupan arus.
“Informasi dari Polres Bogor menyebutkan kemungkinan akan dilakukan sistem buka-tutup arus lalu lintas. Oleh karena itu, kami menyiapkan personel untuk mengantisipasi penutupan total. Jika penutupan terjadi, kendaraan dari arah Cianjur akan diarahkan untuk berputar di kawasan Bumi Aki,” jelas Anjar.
BACA JUGA: Nikmatnya Sarapan di Bubur Ayam Cianjur 99, Menikmati Cuaca Dingin Puncak Sambil Menyambut Pagi Hari
Penertiban kali ini difokuskan di wilayah Bogor, namun Polres Cianjur turut mengantisipasi dampak penumpukan kendaraan dan kepadatan arus lalu lintas di wilayahnya.
“Biasanya, Cianjur terkena dampak ekor kendaraan dari penertiban ini. Oleh karena itu, kami melakukan antisipasi untuk mencegah penumpukan dan kepadatan arus selama proses penertiban kios di Puncak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban terhadap 196 bangunan kios ilegal di kawasan Puncak pada Senin (26/8/2024).
BACA JUGA: Herman-Ibang Unggul di Puncak Survei, Tim Optimis Raih Suara Maksimal di Pilkada Cianjur 2024
Sebanyak 90 bangunan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Penertiban tahap kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, masing-masing pada 6, 15, dan 20 Agustus 2024.