Berita

Pembuang Puluhan Karung Limbah Permen di Cianjur Didenda Rp200 Ribu

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – FH (28) seorang warga Kecamatan Cibinong pembuang limbah permen milik di Cianjur menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri. Ia pun divonis denda Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari.

Ia membuang limbah permen dari salah satu pabrik di Kota Bandung. Tak tanggung-tanggung limbah sebanyak 21 karung permen jenis kadaluwarsa dibuang begitu saja di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah.

Aksi tak terpuji FH dipergoki oleh petugas kebersihan angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur yang tengah melakukan giat bersih. Sehingga, ia kemudian diamankan beserta barang bukti.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku karena adanya kesepakatan dengan oknum petugas salah satu perusahaan permen di Kota Bandung.

“Pelaku ini pekerjaannya sebagai supir yang mengirimkan minyak sayur ke sejumlah pasar tradisional di Bandung. Di tengah perjalanan di Rancaekek ada seseorang yang menawarkan uang 250 ribu dengan kesepakatan mau membuang puluhan karung yang tidak diketahui sama sekali isinya” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (2/8/2021).

Dindin menjelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan FH pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diberikan sanksi tipiring.

“Jelas FH bersalah dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, nanti yang memutuskan vonisnya kita serahkan kepada Pengadilan Negeri Cianjur,” ucapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button