Berita

Pembuang Puluhan Karung Limbah Permen di Cianjur Didenda Rp200 Ribu

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Donovan Akbar mengungkapkan, pelaku pembuangan limbah permen telah divonis dengan membayar denda

“FH terbukti melanggar pasal 20 (b) Perda No 01/2019 jo no 3 tahun 2020 karena terbukti bersalah membuang sampah tidak pada tempatnya. Hukumannya denda sebesar Rp200 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari. FH memilih untuk membayar denda saja,” bebernya.

Menurut pengakuan, FH berangkat untuk mengantarkan minyak sayur ke daerah Bandung pada pukul 18.00 WIB Minggu (01/08/2021) dan sampai Cianjur pada pukul 04.48 WIB Senin (02/08/2021).

“Sesampainya di Cianjur tepatnya di Jalan Lingkar Timur dia buang 21 karung. Kebetulan ketika pelaku membuangnya dipergoki petugas kebersihan angkutan sampah DLH, sehingga digiring ke kantor DLH tak jauh dari lokasi tersebut,” ungkapnya.

FH sendiri telah menyesali perbuatannya dan ia berjanji tidak akan mengulangi hal peristiwa seperti itu. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata pelaku.(ct9/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button