Pembuatan Akta Kelahiran Dinilai Sulit, Disdukcapil: Persyaratannya Harus Lengkap

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejumlah masyarakat kerap mengeluh dan merasa kesulitan ketika akan membuat akta kelahiran ke Disdukcapil Cianjur. Hal ini ternyata karena kurangnya sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat menjelaskan, dalam pembuatan akta kelahiran, semua persyaratan harus dipenuhi pemohon secara lengkap dan detail.

“Akta kelahiran memang persyaratannya harus lengkap. Ada surat keterangan lahir, buku nikah dari bapak ibunya, kemudian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Ini menurut masyarakat kelihatannya banyak syarat, padahal sederhana,” tutur Munajat kepada Cianjur Update, Kamis (10/6/2021).

Meskipun demikian, lanjut Munajat, pihaknya memiliki target pelayanan dalam pembuatan akta kelahiran. Maka dari itu, pihaknya kerap mengunjungi warga secara langsung, seperti program pelayanan cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga langsung jadi (Pandanwangi).

“Kami juga sebetulnya punya target, sehingga ada beberapa hal yang kami permudah. Di antaranya dengan melakukan kunjungan langsung pada masyarakat sesuai dengan program Pandanwangi,” ucap Munajat.

Ia mengatakan, walaupun sambil menjalankan program tersebut, pelayanan di Kantor Disdukcapil Cianjur tetap dilaksanakan.

Sebab, lanjutnya, pelayanan di kantor tetap menggunakan sistem online yakni Simpelaku, sehingga pemohon harus teliti terhadap persyaratan yang dibutuhkan.

“Di kantor tetap lewat online dengan menggunakan aplikasi Simpelaku. Cuma banyak masyarakat yang belum mengetahui cara upload secara rincinya. Sehingga mereka merasa ditolak terus, padahal ada detail rincian yang tidak dimasukan oleh pemohon,” tandas Munajat.(afs/sis)

Exit mobile version