CIANJURTODAY. COM, Sukabumi – RH (25), tersangka pembunuh Amelia Ulfah (22) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat sopir angkutan umum Cianjur – Bogor itu dengan pasal berlapis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP Pidana Curas, Pasal 338, Pasal 285 dan Pasal 351 yang Mengakibatkan Kematian. Dengan ancaman hukuman seumur hidup hukum dan 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota,” paparnya kepada wartawan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang, seperti satu unit mobil L300 warna putih, satu buah Handphone, pakaian korban, satu tas merah milik korban, sepatu warna putih, dan dompet.
Awal mula pembunuhan
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kronologis pembunuhan itu bermula ketika Amelia menumpang angkutan yang dibawa RH dari Ciawi ke Cianjur, Minggu (21/7/2018) lalu. Di sana, Amelia hanya seorang diri dalam mobil.
Baca Juga
Niat bejad RH muncul sekitar pukul 21:00 WIB, saat berada di depan salah satu pusat perbelanjaan di Cianjur. Ia ingin mengambil barang berharga milik Amelia.
Amelia Sempat Melakukan Perlawanan
Namun korban melakukan perlawanan, hingga akhirnya RH membekap Amelia hingga pingsan. Niatan jahat pelaku tidak selesai, RH melakukan asusila di dalam mobil saat berada di Jalan Baru Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Di sana terjadi pembunuhan terhadap korban, karena melakukan perlawanan.
“Menurut keterangan pelaku, korban sempat pingsan setelah dibekap mulutnya. Hilangnya nyawa korban saat berontak akan disetubuhi. Karena panik, pelaku mencekik hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya. Jenazah dibuang sekitar pukul 23:00 WIB, Minggu malam (21/7),” tuturnya.(rez)