Pemdes Sindanglaya Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Secara Online

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Pemerintah Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mulai membuka pendaftaran calon perangkat desa melalui penjaringan secara online.

Pendaftaran calon perangkat desa yang dilakukan oleh panitia khusus tersebut sudah dilakukan sejak Minggu (1/8/2021) hingga Minggu (8/8/2021) mendatang.

“Ada empat jabatan yang kosong dan telah mendapat rekomendasi dari kecamatan. Di antaranya, Kasie Kesejahteraan (Kasie Kesra), Kaur TU dan Umum, dan dua kepala dusun (kadus),” ujar Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi kepada Cianjur Update, Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, karena masih di tengah masa pandemi Covid-19, maka teknis pelaksanaannya dilakukan harus secara online, sesuai dengan ketentuan Perbup nomor 12 tahun 2018.

“Jadi pendaftar mengakses website registrasi.sindanglaya-cipanas.desa.id. Kemudian pendaftar wajib mengisi form di web dengan benar sesuai yang telah disediakan,” sebutnya.

Nyanyang menjelaskan, pendaftar harus meng-upload berkas persyaratan sesuai dengan Perbup Nomor 12 yang telah disediakan dalam website.

Tak hanya itu, menurutnya, apabila pendaftar yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi, maka harus menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia.

“Jadi pengumuman hasil verifikasi administrasi lulus atau tidaknya dapat diakses di website pada waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.

Ia menambahkan, mengingat kuota perempuan yang menjadi perangkat desa sudah terpenuhi, maka pendaftar diutamakan adalah pria minimal usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

Sementara itu, Camat Cipanas, Latip Ridwan menyebut, pihaknya hingga kini telah menerima laporan terkait kekosongan pegawai di Desa Sindanglaya.

Bahkan, kini ia telah menginstruksikan agar membentuk tim yang diketuai Sekretaris Camat (Sekcam) untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut sesuai aturan.

“Seluruh tahapan itu mesti sesuai dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2018 serta dirubah menjadi Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” paparnya.

Intinya, lanjut Latif, Pemerintah Kecamatan Cipanas tidak akan mengintervensi maupun membuat hal-hal lain yang tak sesuai Perbup.

“Makanya saya sampaikan kepada panitia, agar melaksanakan rekruitmen ini dengan jujur, adil, dan berintegritas,” tutup dia.(ren/sis)

Exit mobile version