banner 325x300
Berita

Pemdes Sindanglaya Jalani Tahapan Penilaian Desa Sadar Hukum

×

Pemdes Sindanglaya Jalani Tahapan Penilaian Desa Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini
Sejumlah unsur terkait tengah mengikuti pembukaan tahapan penilaian Desa Sadar Hukum di Desa Sindanglaya. (Foto: Reza Renaldy/ Cianjur Update)

KLIK CIANJUR, Cipanas – Pemerintah Desa (Pemdes) Sindanglaya lakukan tahapan penilaian Desa Sadar Hukum oleh Setda Kabupaten Cianjur bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat di aula Desa Sindanglaya, Cipanas, Selasa (21/6/2022).

Kepala Bagian Dokumentasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Jabar, Dewi Martiningsih mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah Cianjur terhadap desa-desa agar lebih sadar hukum.

“Kebetulan yang sekarang ajukan di tahun ini di Kabupaten Cianjur ada sebanyak 13 desa yang diajukan untuk mengikuti penilaian desa kelurahan sadar hukum,” ungkap dia saat ditemui di kantor Desa Sindanglaya.

Ia menuturkan, saat ini Pemerintah provinsi melakukan terhadap pengecekan yang disampaikan baik dari Desa maupun dari kabupaten apakah hal tersebut betul memenuhi kriteria atau tidak.

Selain itu juga, lanjut Dewi, pihaknya melakukan penilaian terhadap ketiga Desa di Cianjur yakni Desa Maleber, Kecamatan Karang Tengah, Desa Bangbayang di Kecamatan Gekbrong dan Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas.

BACA JUGA: Unsur Gabungan Sidak Soal PKM di Pasar Cipanas

“Ya alhamdulillah dari tiga Desa ini kalau kami lihat semuanya sudah memenuhi unsur di atas rata-rata, artinya memiliki desa dengan predikat yang tinggi. Dan mudah-mudahan itu menjadi salah satu yang akan di nominasi kan di tingkat Jawa Barat,” ucap dia.

Menurutnya, adapun aspek yang dinilai dalam penilaian ini ada empat dimensi dan 90 indikator. Artinya untuk program ini memang banyak hal-hal yang dinilai.

“Jadi itu merupakan dari keseharian dari pada tugas-tugas di desa ataupun Kelurahan dari yang pertama regulasi dan demokrasi itu yang sudah kita sampaikan. Mudah-mudahan semua yang disampaikan kepada kami mengenai kriteria ini bisa menjadi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum,” tutur dia.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Mokh Irfan Sofyan mengatakan, selama ini Pemkab Cianjur dari 360 Desa dan Kelurahan sudah terbentuk 191 yang sudah Desa Sadar hukum.

LIHAT JUGA: Libur Panjang, Arus Lalin Jalur Cipanas Puncak Macet Beberapa Kilometer

“Tahun 2022 ini kita akan usulkan 13 Desa untuk menjadi desa sadar hukum, mudah-mudahan 13 desa ini bisa lolos menjadi desa sadar hukum dan nanti akan dikukuhkan langsung oleh Bupati Cianjur,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi menuturkan, hari ini Desa Sindanglaya perwakilan dari Kecamatan Cipanas melakukan penilaian lomba sadar hukum tingkat Provinsi Jabar.

Menurutnya, untuk indikator-indikator penilaian dalam sadar hukum ini, selain dari tingkat pencapaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akses masyarakat terhadap bantuan hukum, akses terhadap demokrasi hukum.

“Nah ini menjadi nilai-nilai tertentu, termasuk juga angka kriminalitas, angka stanting dan angka pernikahan di bawah umur. Mudah-mudahan bisa menjadi hasil sesuai yang di harapkan,” tutupnya. (zoy)

banner 325x300
banner 325x300