CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, melakukan persiapan untuk mengikuti seleksi Desa Sadar Hukum (DSH) tingkat Provinsi Jawa Barat, di Balai Sawala Tani Desa Sukamanah, Kamis 13 Februari 2025.
Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menjelaskan kegiatan pembinaan dilaksanakan dalam rangka persiapan pendaftaran seleksi nanti. Acara ini dihadiri oleh BPD Sukamanah, Bhabinkamtibmas Desa Sukamanah, Aipda Hendrayana, Serka Maryono (Babinsa), perangkat desa, RT/RW, PKK, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, dengan narasumber dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat serta Bagian Hukum Setda Cianjur.
Menurut Indra, tujuan kegiatan pembinaan ini adalah untuk mempersiapkan tahapan seleksi Desa Sadar Hukum (DSH). Selain itu, yang terpenting adalah keberlanjutan dari kegiatan DSH tersebut.
BACA JUGA: Cegah DBD, Pemdes Sukamanah Cugenang Lakukan ‘SABER PUNGLI’ dan Fogging
“Sadar hukum ini harus dimulai dari kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa. Kita aparatur desa harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendukung Desa Sadar Hukum ini, Desa Sukamanah akan membentuk Kadarkum (Kelompok Keluarga Sadar Hukum) dan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, kelompok Kadarkum akan dibentuk di setiap dusun dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk Tripides plus (Kades, Babinsa, Babinmas, dan BPD) sebagai penanggung jawab dan penasehat kegiatan.
BACA JUGA: Tingkatkan Minat Baca Anak-anak, Bunda Literasi Jabar Kunjungi Taman Baca Kirana Sukamanah Cugenang
Selain itu, Pos Pelayanan Hukum Desa akan didirikan di kantor desa untuk memudahkan akses pelayanan hukum. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun online melalui aplikasi digital AMANAH yang terintegrasi dengan website milik desa.
“Kebetulan kita sudah membuat aplikasi digital yang terintegrasi dengan website milik Desa, dengan aplikasi AMANAH yaitu (Aplikasi Pelayanan Hukum Desa Sukamanah). Tentunya supaya mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan hukum, baik berupa informasi, konsultasi, maupun mediasi terkait permasalahan hukum di lingkungan masyarakat,” paparnya.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, M. Dany Murdhany, SH., M.H., menambahkan bahwa tujuan kegiatan Desa Sadar Hukum (DSH) tahun ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
BACA JUGA: Bantu Penuhi Pangan Warga, Pemdes Sukamanah Cugenang Salurkan Program CBP pada 967 KPM
“Dengan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan masyarakat akan lebih patuh terhadap hukum dan tercipta kehidupan yang aman dan tertib, sehingga mengurangi kejadian hukum di masyarakat,” katanya.
Dengan adanya upaya ini, tentu Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah berharap dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam penerapan kesadaran hukum.***