Berita

Aktivis Cianjur Dipenjara, CAI : Merupakan Pembungkaman Terhadap Demokrasi dan Kejujuran

ketika seseorang memberikan nominal uang sebagai bentuk mengamankan dirinya dari jeratan hukum merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.

“Apabila dugaan KPK palsu dalam hal ini oknum tersebut menekan atau menakutnakuti dengan berbagai alasan. Tentunya kalau memang yang bersangkutan tidak tidak merasa bersalah maka tidak akan memberikan sejumlah uang,” jelasnya.

Maka dari itu, dari pernyataan di atas CAI mendesak para Penegak hukum agar bisa bekerja dengan profesional dan profosional. “Jangan sampai ada titipan kasus. Apalagi di politisi. Hukum harus berjalan dengan benar, serta menjujng tinggi keadilan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.(riz)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button