CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemeriksaan protokol kesehatan di Cianjur terus dilakukan. Aparat gabungan terus melakukan sosialisasi penerapan dan sanksi sosial bagi pelanggar seperti bersih-bersih.
Kegiatan sosialisasi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini melibatkan personel gabungan. Di antaranya Satpol PP, Subdenpom, Kodim Polres, Dishub, BPBD, dan PMI.
“Sasarannya yaitu para pengedara, pemilik toko, dan warga yang sedang melintas di saat operasi,” kata Kepala Markas PMI Cianjur, Hery Hidayat, kepada Cianjur Update, Senin (24/8/2020).
Ia menuturkan, kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sejak 13 Agustus 2020 dan rencananya berakhir sampai 27 Agustus 2020. Namun kegiatan itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Sudah dilaksanakan di Cianjur Kota seperti Jalan Ramayana, Mangunsarkoro, Siliwangi, Abdullah bin Nuh, Pasir Hayam. Kemudian Tugu Pramuka, Kotabunga, Cikalong dan Warungkondang,” paparnya.
Tujuan kegiatan itu supaya masyarakat peduli protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cianjur. Bagi para pelanggar akan diberi sanksi sosial berupa menyapu membersihkan sampah di lingkungan saat operasi.
“Dilakukan pencatatan oleh Satpol PP dan yang tidak bawa masker di kasih oleh PMI,” ucapnya.
Banyak Tak Pakai Masker
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya, mengatakan, pihaknya juga melakukan razia toko yang tidak menyediakan protokol kesehatan. Seperti, tempat mencuci tangan, thermogun, dan masker yang dikenakan pegawai toko.
“Masih banyak (toko yang belum mematuhi protokol kesehatan). Sama (razia) masker untuk pejalan kaki, pengunjung toko, pegawai toko, dan pemilik toko,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (19/08/2020) lalu.
Dirinya mengatakan, sampai saat ini masih banyak warga yang belum memakai masker. Meskipun demikian, untuk hari ini Satpol PP Cianjur hanya memberikan sanksi ringan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.
“Masih banyak (yang tidak pakai masker), kan pusat keramaian di Cianjur itu kan di situ. Sebenarnya kita udah sering razia, tapi minimal di toko juga tempat cuci tangan disediakan. Sanksinya masih ringan di situ, teguran tertulis,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan razia protokol kesehatan hingga masyarakat bisa betul-betul mematuhi. Namun, untuk sanksi denda hingga kini belum bisa dipastikan kapan akan berlaku.
“Kita inginnya gak sampai sanksi denda, kerja sosial saya kira mudah-mudahan bisa efektif. Terus atau menyumbang, menyerahkan masker,” katanya.(ian/afs/rez)