Tips dan Tutorial

Info BLT UMKM 2021 | Login eform.bri.co.id/bpum dan oss.go.id

Info BLT UMKM 2021 dan login eform.bri.co.id/bpum dan oss.go.id – Pada Maret 2021 pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Selama calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan. Tentu saja, BPUM yang cair diharapkan juga dapat kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pelaksanaan program ini masih dalam persiapan dan akan berlangsung pada bulan ini.

“Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,”ujarnya.

Tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, mendorong pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

Padahal, Askolani menjelaskan, awalnya belum ada rencana untuk melanjutkan program ini.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, mereka masih bisa tetap mendaftar.

Bagi pendaftar UMKM yang nantinya berhak menerima bantuan, namun tidak memiliki rekening, salah satu bank penyalur akan mengadakannya.

Adapun untuk bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Kemudian, syarat penerima BLT UMKM 2021 Program BPUM sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Bukan berasal dari ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM 2021 berikut.

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button