Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Pemerintah Akan Terapkan Sistem Digital ID pada Oktober 2024
![Ditipu hingga Ratusan Ribu, Warga Cianjur Ini Malah Dapat KTP Palsu](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211015-WA0012.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Pihak pemerintah Indonesia akan menerapkan digital ID yaitu sistem identitas digital pada Oktober 2024 mendatang. Digital ID diterapkan karena mengganti fotokopi KTP untuk keperluan administratif.
Dilansir dari Narasinewsroom, Senin (26/2/2024) Penerapan Digital ID harus sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
BACA JUGA:Â Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Usulan Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024?
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Apa Sih Peran Gen Z Untuk Politik Saat Ini dan Masa Depan?
Proses autentikasi digital ID tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Sehingga warga tidak perlu mengulang proses yang sama. Seperti untuk mendapat bantuan pemerintah atau mendaftar rumah sakit.
Digital ID mencegah replikasi data di seluruh instansi, karena penyedia layanan bisa melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.
Seluruh data warga Indonesia sudah terhimpun di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan