Berita

Pemerintah Berikan 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat pada Masyarakat, Apa Saja?

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah memberikan 5 jenis bantuan PPKM Darurat kepada masyarakat. Lalu, apa saja bantuan tersebut?

Sejak 3 Juli 2021 lalu, pemerintah secara resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Mengutip setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM Darurat ini berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.

Instagram resmi @kemenkeuri menyampaikan bahwa, selama pemberlakuan aturan PPKM Darurat, pemerintah memberikan saluran bantuan kepada masyarakat.

Berikut 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat dari Pemerintah:

  1. Bantuan Sosial Tunai

Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.

BST akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Setiap Keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu dari pemerintah.

  1. Diskon Listrik

Pemerintah bekerja sama dengan PLN memberikan bantuan diskon atau potongan harga untuk masyarakat.

Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abodemen bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial.

Bantuan diskon listrik ini diperpanjang sampai September 2021 mendatang.

  1. Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako

Pemerintah memberikan program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako kepada masyarakat terdampak. Bantuan PKH ini pencairannya dananya dipercepat pada awal Juli 2021.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button