CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah memberikan 5 jenis bantuan PPKM Darurat kepada masyarakat. Lalu, apa saja bantuan tersebut?
Sejak 3 Juli 2021 lalu, pemerintah secara resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Mengutip setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM Darurat ini berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.
Instagram resmi @kemenkeuri menyampaikan bahwa, selama pemberlakuan aturan PPKM Darurat, pemerintah memberikan saluran bantuan kepada masyarakat.
Berikut 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat dari Pemerintah:
- Bantuan Sosial Tunai
Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.
BST akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.
Setiap Keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu dari pemerintah.
- Diskon Listrik
Pemerintah bekerja sama dengan PLN memberikan bantuan diskon atau potongan harga untuk masyarakat.
Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abodemen bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial.
Bantuan diskon listrik ini diperpanjang sampai September 2021 mendatang.
- Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako
Pemerintah memberikan program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako kepada masyarakat terdampak. Bantuan PKH ini pencairannya dananya dipercepat pada awal Juli 2021.
Penerima Kartu Sembako ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa juga akan segera diberikan pemerintah pada masyarakat terdampak.
Penyaluran BLT Desa dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima oleh musyawarah desa.
- Bantuan UMKM
Pemerintah juga akan segera menyalurkan bantuan khusus untuk masyarakat pelaku UMKM.
Bantuan UMKM ini tujuannya untuk melindungi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Pemerintah juga menambahkan tiga juta daftar penerima baru khusus bantuan UMKM ini.
Kebijakan pemberian bantuan ini diambil dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 yang naik signifikan.
APBN juga bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak.
Masih dari Instagram @kemenkeuri, ada beberapa perubahan alokasi anggaran untuk PPKM Darurat seperti anggaran dana perlindungan sosial sampai dukungan UMKM dan korporasi.
Anggaran dana Perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai, dan sebagainya, berubah dari Rp148,27 Triliun menjadi Rp149,08 Triliun.
Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti subsidi UMKM, BPUM, pinjaman, dan lain sebagainya berubah dari Rp193,74 Triliun menjadi Rp178,47 Triliun.
Itulah 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat dari pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat dan tetap jaga kesehatan dengan terus disiplin prokes 5M.(ct7/sis)