BeritaNasional

Pemerintah Gratiskan Pungutan untuk Pembelian Rumah, Ini Daftarnya

CIANJURUPDATE.COMPemerintah mengambil langkah besar dengan menghapus sejumlah pungutan yang selama ini menjadi beban masyarakat dalam membeli rumah.

Langkah ini diambil untuk mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu pungutan yang dihapus adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan bersama yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Bangun Rumah Dekat Jalur Kereta untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa jadi 0 persen. Ini sangat membantu rakyat untuk membeli rumah,” kata Maruarar dilansir CNN Indonesia, Rabu (8/1/2024).

Selain BPHTB, pungutan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) juga digratiskan. PBG, yang biasanya mencakup biaya administrasi, pengukuran, dan retribusi daerah, sebelumnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta.

“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar akan digratiskan selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Program Gagal? Ratusan Sapi Bantuan Desa Korporasi Sapi di Cianjur Hilang

Maruarar menegaskan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan lebih mudah.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button