
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Selain penghapusan pungutan, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG. Jika sebelumnya proses ini memakan waktu hingga 45 hari, kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Sedang Bangun Cath Lab, Masyarakat Cianjur Bisa Pasang Ring Jantung di RSUD Sayang