Nasional

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021, ASN Dilarang Bepergian di Akhir Tahun

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kendalikan pergerakan massa dan penyebaran Covid-19, pemerintah resmi menghapus cuti bersama Natal 2021. Terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan itu ditujukan untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Sebab, risiko penularan Covid-19 masih terjadi.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama dan pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Sehingga, lanjutnya, masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Saya mohon, nanti ada kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button