Nasional

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021, ASN Dilarang Bepergian di Akhir Tahun

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan.

Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, dia berharap, jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga meminta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

“Harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” tandasnya.(sis)

Sumber: Sindonews.com

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button