Berita

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Ini Kata BKN

Adapun tenaga non-PNS yang akan menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat berikut:

  1. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hingga 20 secara terus-menerus
  3. Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
  4. Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.

Namun, prioritas pengangkatan CPNS ini hanya untuk tenaga non-PNS dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Bagi tenaga non_PNS berusia di bawah 46 tahun dan bersedia bertugas di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.(sis)

Sumber: Tempo

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button