![Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat, Salah Satunya Untuk Korban Pemerkosaan](/wp-content/uploads/2024/08/IMG_1316.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Indonesia telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup aturan terkait aborsi bersyarat.
Peraturan ini memungkinkan aborsi dilakukan secara aman dan legal dalam kondisi tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 120.
Aborsi diizinkan jika ada kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau potensi kecacatan berat pada janin.
Selain itu, aborsi juga diperbolehkan jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan atau inses, dengan bukti berupa laporan polisi atau pernyataan resmi dari lembaga terkait.
Pelaksanaan aborsi bersyarat ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tenaga medis bertanggung jawab untuk memberikan konseling kepada pasien, memastikan mereka memahami konsekuensi dari aborsi, dan menjaga keselamatan serta kesejahteraan pasien.
BACA JUGA:Â Diduga Korban Aborsi, Penemuan Janin di Cianjur Gegerkan Warga
Pemerintah juga melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa peraturan ini dilaksanakan dengan benar dan tidak disalahgunakan.
Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya menjaga kesehatan dan keselamatan ibu serta janin, sambil mencegah potensi penyalahgunaan aborsi bersyarat.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyatakan bahwa peraturan mengenai aborsi dalam konteks medis bukanlah sesuatu yang baru dan sudah diterapkan sejak lama.
“Aturan ini sudah ada sejak dulu, jadi tidak perlu dianggap sebagai hal baru yang berlebihan. Ini adalah kebijakan medis,” kata Rahmad dalam acara Investortrust Power Talk dengan tema “Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik” di Jakarta pada Rabu (31/7/2024).