![Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat, Salah Satunya Untuk Korban Pemerkosaan](/wp-content/uploads/2024/08/IMG_1316.jpeg)
Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa aborsi dalam kondisi medis diperlukan untuk melindungi keselamatan ibu dan anak.
“Jika seorang ibu hamil menghadapi risiko kesehatan serius seperti tekanan darah tinggi, yang dapat mengancam nyawanya, keputusan medis mungkin melibatkan aborsi. Ini dilakukan bukan sembarangan, tetapi demi keselamatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Kim Seon Ho Akhirnya Buka Suara, Akui Paksa Mantan Kekasih untuk Aborsi
Lebih lanjut, Rahmad menyebut Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 sebagai “hadiah luar biasa” bagi masyarakat.
Menurutnya, kedua peraturan ini memberikan solusi atas ketidakadilan dalam layanan kesehatan dan memperbaiki distribusi tenaga medis.
“Kami berterima kasih atas adanya UU Kesehatan dan PP ini, yang akan membantu mengatasi ketidakadilan dalam layanan kesehatan dan meningkatkan akses serta distribusi dokter spesialis,” ujarnya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 juga membahas sejumlah isu kesehatan penting lainnya.
Rahmad menyampaikan apresiasinya terhadap larangan penjualan rokok secara eceran yang tercantum dalam Pasal 434, serta pelarangan promosi dan diskon susu formula.
Menurutnya, tingginya angka stunting pada anak-anak di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh penggantian air susu ibu (ASI) dengan susu formula.
BACA JUGA:Â Dirut RSUD Pagelaran Buka Suara Soal Ibu Hamil Keguguran di Ruang Tunggu
“Banyak warga kita yang mengalami stunting karena anak-anak tidak mendapatkan ASI yang cukup dan diberi susu formula,” ujar Rahmad.
Selain itu, Rahmad mengungkapkan kekecewaannya karena belum adanya aturan mengenai pelabelan produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tinggi.