Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat, Salah Satunya Untuk Korban Pemerkosaan

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Indonesia telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup aturan terkait aborsi bersyarat.

Peraturan ini memungkinkan aborsi dilakukan secara aman dan legal dalam kondisi tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 120.

Aborsi diizinkan jika ada kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau potensi kecacatan berat pada janin.

Selain itu, aborsi juga diperbolehkan jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan atau inses, dengan bukti berupa laporan polisi atau pernyataan resmi dari lembaga terkait.

Pelaksanaan aborsi bersyarat ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tenaga medis bertanggung jawab untuk memberikan konseling kepada pasien, memastikan mereka memahami konsekuensi dari aborsi, dan menjaga keselamatan serta kesejahteraan pasien.

BACA JUGA: Diduga Korban Aborsi, Penemuan Janin di Cianjur Gegerkan Warga

Pemerintah juga melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa peraturan ini dilaksanakan dengan benar dan tidak disalahgunakan.

Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya menjaga kesehatan dan keselamatan ibu serta janin, sambil mencegah potensi penyalahgunaan aborsi bersyarat.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyatakan bahwa peraturan mengenai aborsi dalam konteks medis bukanlah sesuatu yang baru dan sudah diterapkan sejak lama.

“Aturan ini sudah ada sejak dulu, jadi tidak perlu dianggap sebagai hal baru yang berlebihan. Ini adalah kebijakan medis,” kata Rahmad dalam acara Investortrust Power Talk dengan tema “Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik” di Jakarta pada Rabu (31/7/2024).

Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa aborsi dalam kondisi medis diperlukan untuk melindungi keselamatan ibu dan anak.

“Jika seorang ibu hamil menghadapi risiko kesehatan serius seperti tekanan darah tinggi, yang dapat mengancam nyawanya, keputusan medis mungkin melibatkan aborsi. Ini dilakukan bukan sembarangan, tetapi demi keselamatan,” jelasnya.

BACA JUGA: Kim Seon Ho Akhirnya Buka Suara, Akui Paksa Mantan Kekasih untuk Aborsi

Lebih lanjut, Rahmad menyebut Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 sebagai “hadiah luar biasa” bagi masyarakat.

Menurutnya, kedua peraturan ini memberikan solusi atas ketidakadilan dalam layanan kesehatan dan memperbaiki distribusi tenaga medis.

“Kami berterima kasih atas adanya UU Kesehatan dan PP ini, yang akan membantu mengatasi ketidakadilan dalam layanan kesehatan dan meningkatkan akses serta distribusi dokter spesialis,” ujarnya.

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga membahas sejumlah isu kesehatan penting lainnya.

Rahmad menyampaikan apresiasinya terhadap larangan penjualan rokok secara eceran yang tercantum dalam Pasal 434, serta pelarangan promosi dan diskon susu formula.

Menurutnya, tingginya angka stunting pada anak-anak di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh penggantian air susu ibu (ASI) dengan susu formula.

BACA JUGA: Dirut RSUD Pagelaran Buka Suara Soal Ibu Hamil Keguguran di Ruang Tunggu

“Banyak warga kita yang mengalami stunting karena anak-anak tidak mendapatkan ASI yang cukup dan diberi susu formula,” ujar Rahmad.

Selain itu, Rahmad mengungkapkan kekecewaannya karena belum adanya aturan mengenai pelabelan produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tinggi.

Menurutnya, aturan ini penting untuk edukasi masyarakat dan pencegahan penyakit tidak menular seperti diabetes.

“Meskipun PP Kesehatan ini merupakan langkah positif, kami berharap aturan turunan dari Kementerian Kesehatan nantinya juga mencakup regulasi pelabelan produk makanan dan minuman. Ini adalah kesempatan baik untuk meningkatkan aspek promotif dan preventif dalam kesehatan masyarakat,” tutup Rahmad.

Exit mobile version