Berita

Pemerintah Tahan Tarif Listrik, PLN Jamin Pasokan Aman dan Andalan

Dalam konteks penyesuaian tarif, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Namun, meski terjadi perubahan pada parameter tersebut yang seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan agar keputusan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.

BACA JUGA: PLN UP3 Cianjur Gelar Pasukan dan Peralatan untuk Memastikan Kesiapan Mitra Kerja dalam Mendukung Kinerja Ekselen BUMN di Bawah Kepemimpinan Erick Thohir

“Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap,” pungkas Jisman.

Dengan kebijakan ini, PLN diharapkan tetap mampu menyediakan layanan yang optimal sekaligus menjaga efisiensi biaya guna menghadapi tantangan di sektor ketenagalistrikan.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button